KBRN, PANGKALPINANG : Sebanyak 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai hari ini Selasa (18/1/2022) berada di Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang.
Sementara 3 Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat ada pada Level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 yang dikeluarkan 17 Januari 2022.
Selain itu Inmendagri ini juga mengatur tentang pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengemdalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri Nomor 4 tahun 2022 ini mulai diberlakukan tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022.
0 Komentar