KBRN; Pangkalpinang : Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat Edaran ( SE ) Gubernur terkait percepatan penyerapan Tandan Buah Segar ( TBS ) kelapa sawit pekebun.
Hal ini merespon dibukanya keran eskpor CPO dan turunannya oleh Presiden RI Jokowidodo.
Kepala Dinas Pertanian dn Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel Edi Romdhoni, saat dialog interaktif Pro 1 RRI Sungailiat bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ( Apkasindo ) Babel, Jum'at (27/05/2022) distudio mini lantai 4 kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengatakan dengan dibukanya keran ekspor itu pada 19 mei 2022 lalu, menjadi angin segar bagi para petani kelapa sawit.
"Ini angin segar bagi petani, bahan bakunya dapat segera di over kembali ke Perusahaan Kelapa Sawit ( PKS ) dan Surat Edaran Gubernur hari ini akan keluar agar pabrik pengelola kelapa sawit segera melakukan percepatan penyerapan TBS sawit pekebun, dengan harga yang telah di tetapkan oleh Tim penetapan TBS sesuai Permentan No 01 tahun 2018.” kata Edi Romdhoni.
Ia menegaskan apabila S.E telah diterbitkan, namun tidak diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku di S.E tersebut maka pihaknya akan memberikan peringatan hingga pemberian sanksi.
"Aturan baru itu harus terapkan, jika tidak kita akan beri peringatan terhadap perusahaan yang bersangkutan, dikenakan sanksi bagi PKS yang melakukan pembelian tidak sesuai dengan kesepakatan, hal yang paling ekstrem lagi akan dilakukan pencabutan perizinan," tegasnya.
Sementara berdasarkan data, menurut Edi Romdhoni, jumlah keseluruhan produksi Kelapa Sawit di Provinsi Bangka Belitung mencapai sebanyak 827.892 perkebunan, dengan rincian 161 .000 perkebunan rakyat, dan 666.892 perkebunan swasta besar.
"Selain dikeluarkannya S.E Gubernur yang mengatur tentang percepatan penyerapan terhadap TBS kelapa sawit itu, kami juga saat ini sedang melanjutkan program replanting atau peremajaan sawit rakyat yang telah berjalan sejak 2 tahun lalu," pungkasnya.(NV/WS).
0 Komentar