KBRN, Sungailiat : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung menilai intervensi pemerintah mengenai satu harga terhadap minyak goreng di pasaran khususnya di wilayah Bangka Belitung perlu konsistensi di lapangan.
Hal Ini disampaikan oleh Sulby Yozar Ariadhy, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, Rabu ( 26/1/2022 ) di Pangkal Pinang. Di katakannya pengaplikasian penetapan 1 harga minyak goreng sebesar 14 ribu rupiah di lapangan belum terlaksana dan belum terjadi pemerataan sehingga perlu ada intervensi operasi pasar . yang dibutuhkan saat ini menurutnya selain kebijakan yang telah dibuat dan juga butuh proses pengawasannya.
“Intervensi pemerintahan itu sudah dengan penetapan 1 harga, yang lebih penting saat ini konsistensi implementasi di lapangan, diawasi harga sesuai yang ditetapkan, distribusi dan asset dilakukan secara merata. Dirasa perlu intervensi operasi pasar. Yang dibutuhkan saat ini kebijakan sudah dibuat, selanjutnya bagaimana pengawasan terkait stok dan harganya juga penting dari kementrian perdagangan juga sudah menyediakan sanksi untuk persoalan harga, Kepada pengambil kebijakan harus sudah sudah mengantisipasi langkah sebelum permasalahan seperti ini terjadi termasuk mendorong kapasitas pengawasan sampai ke level yang lebih kecil. ” Ujarnya.
Belum terjadinya pemerataan minyak goreng 1 harga di pasaran, dikatakannya disebabkan kapasitas pengawasan belum maksimal karena keterbatasan jumlah personil dalam strategi pengawasan. Sementara itu untuk ritel modern di daerah dapat secepatnya melakukan penyesuaian aturan pemerintah pusat untuk pemberlakuan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh wilayah bangka Belitung.
Disamping itu peran dari psikologis masyarakat dibutuhkan agar tidak panic buying, karena aksi seperti ini berefek temporer dan tidak akan menyelesaikan permasalahan dalam jangka panjang dan himbauan untuk tidak panic buying dan lainnya perlu dilakukan secara terus menerus sehingga stok yang ada tidak cepat habis.
0 Komentar