Polsek Sapeken Polresta Sumenep Tertibkan Peredaran Minuman Keras

  • 11 Agt 2026 16:14 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kepolisian Sektor Sapeken Polresta Sumenep mengamankan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem dalam kegiatan penertiban peredaran miras di wilayah Kecamatan Sapeken, Selasa 11 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi minuman keras di sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapeken melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah terduga pemilik barang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 yang di dalamnya terdapat 10 botol Arak Bali Karangasem.

Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko mengatakan, barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolsek Sapeken untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan," ujarnya.

Pemilik barang mengakui bahwa 10 botol minuman keras tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti dan pihak yang bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Kapolsek Sapeken menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....