Mahasiswa: "Fenomena No Viral No Justice Mendorong Percepatan Proses Hukum, Tapi..."
- 28 Apr 2026 22:43 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Himpunan Mahasiswa (HIMA) Hukum Universitas Wiraraja menyoroti fenomena “No Viral, No Justice” yang semakin sering diperbincangkan masyarakat. Dalam dialog bersama Pro 2 RRI Sumenep, perwakilan organisasi tersebut menilai media sosial kini memiliki pengaruh besar dalam mendorong percepatan penanganan kasus, namun masyarakat tetap diminta memahami prosedur hukum yang berlaku.
Wakil Sekretaris Umum HIMA Hukum Universitas Wiraraja, Rizal Wahyudi mengatakan, proses penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan yang terstruktur. “Di Indonesia tidak semua kasus bisa langsung ditangani," ujar Rizal, Selasa, 28 April 2026. "Ada prosedur yang harus dijalankan, sehingga perlu dilihat dulu akar persoalannya dan pembuktiannya."
Menurutnya, anggapan hukum selalu bisa dibeli tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan masyarakat memiliki jalur hukum resmi yang dapat ditempuh, mulai dari pelaporan hingga upaya banding jika merasa belum memperoleh keadilan.
“Kalau hukum bisa dibeli, lalu untuk apa ada fakultas hukum? Artinya, sistem hukum tetap memiliki mekanisme yang jelas dan bisa diakses masyarakat,” kata Rizal menambahkan.
Sementara itu, Anggota Departemen Komunikasi dan Informasi HIMA Hukum Universitas Wiraraja, Mahena Dara Puspita menilai media sosial membawa dua dampak sekaligus dalam penegakan hukum. “Viral bisa mempercepat respons aparat, tetapi di sisi lain jangan sampai masyarakat lebih dulu menghakimi sebelum proses hukum berjalan,” ucap Dara.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. “Kita harus mencari tahu dulu apakah informasi itu benar atau tidak," ujar Dara. "Jangan ikut-ikutan menyebarkan sesuatu yang belum jelas kebenarannya."
HIMA Hukum Universitas Wiraraja berharap sistem hukum di Indonesia ke depan semakin responsif dan transparan. Selain itu tetap menjunjung asas keadilan tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....