Penyebaran Hoaks di Medsos Disorot, Mahasiswa Hukum Ingatkan UU ITE

  • 13 Apr 2026 23:12 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Maraknya penyebaran konten viral tanpa verifikasi di media sosial menjadi sorotan dalam program Komunitas “Jaga Malam” Pro 2 FM. Isu ini dibahas dalam dialog bertajuk “Viral Dulu, Klarifikasi Kemudian: Siapa yang Dirugikan?” pada Senin, 13 April 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum (HMPH) Universitas Wiraraja (Unija), Rizal Wahyudi dan Nur Arifatul Jannah.

Rizal menilai kebiasaan membagikan konten tanpa pengecekan masih sering terjadi di media sosial. Banyak pengguna dinilai belum memprioritaskan verifikasi sebelum menekan tombol “bagikan”.

“Dalam praktiknya, masih banyak pengguna yang dengan mudah menekan tombol ‘bagikan’ tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kebenaran isi konten tersebut,” kata Rizal.

Sementara itu, Nur Arifatul menegaskan pentingnya memahami aspek hukum dalam aktivitas bermedia sosial. Ia menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur penyebaran informasi secara jelas.

Menurutnya, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian dapat berimplikasi hukum. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pembuat konten, tetapi juga bagi pihak yang turut menyebarluaskan.

Melalui dialog ini, HMPH Unija mendorong generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Edukasi ini diharapkan mampu menekan praktik saling mencemarkan nama baik di ruang digital.

“Tujuan kami mendorong kesadaran publik agar lebih bijak, selektif, dan tidak gegabah dalam menyebarkan informasi,” ujar Nur Arifatul.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....