Tolak Damai, Nimbrod Korwa Ingin Bos PT SM dan Oknum Pejabat Kota Sorong Dihukum

  • 29 Jul 2026 15:27 WIB
  •  Sorong
Poin Utama
  • kasus pengrusakan rumah di Sorong
  • korban Nimbrod Korwa tolak Damai
  • Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota diminta tegas dalam kasus tersebut

RRI.CO.ID, Sorong - Selaku kuasa hukum dari korban, Jatir Yuda Marau, mengatakan langkah hukum yang diambil tentu mengikuti keinginan kliennya. Dimana kliennya selaku korban telah membuat surat pernyataan menolak upaya perdamaian yang ditujukan ke penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota dan dikirim pula kepada pihaknya.

“Korban selaku pelapor atas kasus pengengrusakan rumah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/VII/2026/Spkt/Polresta Sorong Kota /Polda Papua Barat Daya, 09 Juli 2026 menegaskan menolak keinginan upaya perdamaian yang ditawarkan oleh para tersangka,” kata Yuda saat menemani korban Nimbrod Korwa memberi pernyataan pers di kantor hukum Jatir Yuda Marau, Selasa,28 Juli 2026.

Sementara, Nimbrod Korwa sebagai korban mengaku menolak dan tidak mau menerima upaya perdamaian yang ditawarkan oleh para tersangka.

"Jadi untuk dari saya, terus terang saja bahwa saya tidak mau untuk diselesaikan secara keluarga atau RJ. Saya mau hal ini harus diselesaikan secara hukum sesuai dengan perbuatan mereka," ucap Nimbrod Korwa.

Sikap tegas korban, Nimbrod Korwa didasari oleh kondisi yang dialaminya. Karena ulah para tersangka rumahnya telah rata dengan tanah dan dia kehilangan tempat tinggal yang sudah ditinggali sejak tahun 2014.

"Saya yang merasakan, jadi saya tidak mau untuk diselesaikan secara keluarga tetapi harus diselesaikan secara hukum, " ujarnya.

Nimbrod Korwa cuma punya satu keinginan membuat para tersangka menyesali tindakan yang mereka lakukan.

"Saya mau diselesaikan secara hukum, supaya saya ingin tahu. Mereka yang berbuat ini, mereka turut merasakan dan mereka harus tanggung jawab dengan tindakan mereka untuk saya," kata Nimbrod Korwa.

Atas sikap korban, selaku kuasa hukum, Yuda katakana akan memenuhi keinginan kliennya. Apalagi dalam perkara ini, kliennya, merupakan korban yang kehilangan tempat tinggal.

"Perlu kami sampaikan, sejak perkara ini dilaporkan, pihak pelapor telah berupaya menawarkan RJ. Namun berdasarkan sikap dari kliennya, kemarin, kami telah sampaikan kepada penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota Bahwa iorban menolak RJ dan meminta kepolisian untuk memproses perkara ini sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku, " kata Yuda.

Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota, lanjut dia harus tegak lurus, sebagaimana kami sudah dengar pendapat dari kliennya."Klien kami ini, beliau mau perkara ini di proses sesuai hukum yang berlaku, " ujarnya.

Ditegaskan upaya perdamaian yang diajukan kedua tersangka, sudah sejak awal para tersangka ajukan. Namun korban bersikukuh agar para pelaku pengrusakan rumahnya dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Sejak awal para telapor telah ajukan perdamaian bahkan menawarkan ganti rugi. Namun klien kami ini bersikukuh, beliau yang merasakan. Beliau ingin para tersanhka merasakan, bagaimana kerugian yang dialami korban, " ucap Yuda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....