Tahap II Perkara BBM Bersubsidi, Tiga Perusahan Akan Dihadirkan di Persidangan
- 27 Jun 2026 07:27 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Tahap dua dugaan tindak pidana penyalagunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan tersangka Deisy Budi Kasih beserta Barang Bukti (BB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, 26 Juni 2026.
Tersangka di periksa sekitar 3 jam oleh penyidik Kejaksaan, kemudian tersangka Deisy Budi Kasih dibawa ke Lapas Sorong untuk ditahan.
Kepala Seksi D Kamektibum Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yudi Trisnaamijaya mengatakan, bahwa pilimpahan tersangka Deisy ini merupakan tindak lanjut dari tahap dua tersangkan Akbar yang sudah dilakukan sebelumnya.
Yudi menurutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka Deisy mengakui perbuatnya,” Iya, tersangka sudah mengakui kasus ini posisinya sesuai berita acara, dan alat bukti lainnya di dalam berkas perkara,” ujarnya.

Untuk barang bukti lanjut Yudi seperti kendaraan pengangkut BBM, profiltank, mesin, dan alat bantu yang digunakan untuk mengepul BBM sudah disita.
Tersangka Deisy dijerat dengan Pasal 40 angka 9 dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Disinggung ada tiga perusahan dalam kasus tersebut, kata Yudi, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, dengan demikian para saksi termasuk tiga perusahan swasta yakni PT Salawati Motor, PT Mancaraya, dan PT Masinton juga akan dihadirkan saat persidangan dilakukan.
“Pihak- pihak terkait termasuk perusahan yang disebutkan oleh DBK maupun tersangka A dalam berkas perkara nanti akan dihadirkan di persidangan,” katanya.
Yudi menyebutkan, kehadiran para saksi ini di persidangan untuk memberikan keterangan mereka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Deisy, Alberth Franstio, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut klienya tetap kooperatif. Klienya sempat mengajukan pengalihan penahanan namun ditolak.
“Hari ini sudah dilakukan tahap dua, dan pengajuan pengalihan penahanan kami tidak dikabulkan, sehingga ibu Deisy tetap ditahan,” kata Alberth.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....