PN Sintang dan RRI Sepakat Edukasi Hukum untuk Publik

  • 21 Apr 2026 15:31 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Sintang,dalam meningkatkan pemahanan hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang mencakup Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H. serta Kepala Stasiun LPP RRI Sintang, Muhammad Fauzi Noor, S.Sos. yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Jalan S. Parman - Sintang ,selasa (21/04/2026).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Yuniar Yudha Himawan,mengatakan, media penyiaaran publik RRI Sintang memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahanan hukum masyarakat khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang mencakup Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

"Akses informasi hukum yang baik akan membantu masyarakat lebih sadar dan taat terhadap hukum," ucapnya.

Kepala LPP RRI Sintang Muhammad Faui Noor menyatakan bahwa MoU ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat melalui media penyiaran publik.

" RRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi dalam edukasi hukum pada masyarakat. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menyampaikan informasi hukum secara luas kepada masyarakat, sekaligus memberikan pamahaman sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga," ujarnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai program siaran yang informatif dan edukatif terkait hukum serta dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat, sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik di wilayah Sintang dan Sekitarnya. (fit/Fik)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....