“Kami Sedang menjalankan pemeriksaan atau penyelidikan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum di wilayah kabupaten sintang dan melawi .Ada dua perkara yakni mengenai pembangunan jalan dan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum kepala desa yang telah teregister di Kejaksaan Negeri Sintang, Senin (23/5/2022) siang.
Beberapa tugas dan fungsi kejaksaan juga akan dijalankan sebaik baiknya, apalagi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang diberi kewenangan dalam tindak pidana korupsi.
“Penuntutan pidana umum yang datangnya dari kepolisian akan kita segera selesaikan, karena kita diberi kewenangan untuk melakukan tuntutan,” jelasnya.
Porman menjelaskan pada prinsipnya kejaksaan negeri sintang mengajak masyarakat untuk aktif dan peduli terhadap hukum yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
0 Komentar