KBRN, Negara : Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 dalam rangka PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Polres Jembrana menggandeng unsur TNI dan Satpol PP Kab. Jembrana melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ke masyarakat di Wilayah Kabupaten Jembrana, Jumat (21/1/2022).
Turut hadir Kasatgas V yang diwakili Aiptu I Made Mas Wiryanta, Kasatgas I, Personil Polres Jembrana yang tergabung dalam Sprin KRYD, Sat Pol PP Kabupaten Jembrana dan Personil Kodim 1617/Jembrana.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kasatgas V yang diwakili Aiptu I Made Mas Wiryanta memimpin apel kesiapan yang bertempat di Jl. Surapati, depan Kantor Bupati Jembrana.
Dalam arahannya, Aiptu I Made Mas Wiryanta menyampaikan tugas tim untuk mengintensifkan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, dengan melaksanakan patroli dan memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat terkait situasi pandemi guna mencegah penyebaran virus varian baru.
Aiptu I Made Mas Wiryanta mengatakan kegiatan penertiban kali ini menyasar masyarakat di Warung/Toko di sepanjang jalan Gajah Mada, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.
Adapun hasil yang diperoleh ada delapan pelanggaran. Diantaranya 5 orang memakai masker tidak sesuai dengan ketentuan dan tiga orang tidak membawa/memakai masker.
"Tindakan untuk pelanggaran tersebut telah diberikan teguran lisan secara simpatik untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
0 Komentar