PN Negara Vonis Hukuman Percobaan Dua Pelaku Pencoretan Bendera Merah Putih
- 08 Jun 2026 07:42 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Dua pemuda yang terjerat perkara penodaan Bendera Merah Putih diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. Meski dijatuhi pidana penjara, keduanya tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi karena memperoleh masa percobaan selama dua tahun dengan sejumlah ketentuan khusus.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 18/Pid.Sus/2026/PN Nga pada Kamis 4 Mei 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa Kharisma Arai Cahya alias Arai dan Kadek Andy Krisna Putra alias Andy terbukti melakukan tindak pidana turut serta merusak dan menodai bendera negara.
Dalam amar putusan, Arai dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan, sedangkan Andy divonis enam bulan penjara. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan dengan syarat keduanya menjalani masa percobaan selama dua tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, mengatakan putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan pekan lalu.
“Sidangnya pada tanggal 4 Juni 2026 kemarin. Dua terdakwa dihukum percobaan dengan syarat-syarat,” kata Adi Pranata, Minggu 7 Mei 2026. Selama masa percobaan, kedua terdakwa diwajibkan menjaga perilaku dan tidak melakukan tindak pidana baru. Jika melanggar ketentuan tersebut, hukuman penjara yang telah dijatuhkan dapat diberlakukan.
Selain itu, hakim juga menetapkan sejumlah kewajiban tambahan. Keduanya harus membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia melalui seluruh akun media sosial pribadi yang dimiliki. Video tersebut wajib dapat diakses publik dan tetap tayang sekurang-kurangnya selama enam bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada masyarakat Indonesia serta Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut harus dipublikasikan melalui surat kabar daerah dan nasional paling lambat empat bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari aksi pencoretan Bendera Merah Putih menggunakan cat semprot warna perak bertuliskan “RKUHAP”. Barang bukti tersebut kemudian dihadirkan dalam proses persidangan.
Majelis hakim memutuskan bendera yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui saksi Agung Heru Setiyawan. Sementara cat pilox, flashdisk yang berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan saat peristiwa berlangsung ditetapkan untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan telepon seluler iPhone 11 milik Arai, serta iPhone XR milik Andy, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....