KBRN, Tapteng : Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika saat melintas di Jalan Sibolga Barus tepatnya di depan Polsek Sorkam pada Kamis malam pukul 19.00 WIB (14/1/2021).
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning mengatakan, laki-laki yang diamankan pihaknya itu bernama HM (34) warga Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong, Tapteng. Dan setelah itu personil langsung melakukan penggeledahan terhadap HM.
“Hasil penggeledahan terhadap HM, ditemukan 1 plastik makanan ringan merk Appitos yang berisikan 35 ampul narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 29.03 gram, 1 HP Merk Xiaomi warna Hitam dan uang kertas Rp. 45.000,” ujar Horas.
Selanjutnya tersangka HM dan sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar