Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Bentian Besar, Amankan 13 Paket Narkotika

  • 05 Mei 2026 20:37 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Unit Reskrim Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan 13 paket barang bukti dalam operasi yang digelar pada Minggu, 3 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Bentian Besar.

Tersangka yang diamankan berinisial S (28). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dalam plastik klip bening berukuran sedang dan satu paket berukuran kecil yang diduga siap edar.

Kapolsek Bentian Besar, IPTU Nelson Eddy Bojoh, mengatakan tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Bentian Besar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa hari. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Eddy dalam keterangan pers, Selasa 5 Mei 2026.

Kapolsek juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian hingga kasus ini berhasil diungkap.

“Ini perang kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” katanya.

Barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka di bentian besar. Foto: Polres Kubar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bentian Besar guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....