Judi Online Picu Tindak Kejahatan Lain, Kejari Kubar Ingatkan Masyarakat

  • 22 Apr 2026 14:58 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dampak serius dari praktik judi online yang tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kubr, Alaik, mengatakan, seseorang yang mengalami kekalahan dalam perjudian online kerap terdorong mencari cara cepat untuk mendapatkan uang kembali.

Akibatnya, tidak sedikit pelaku yang kemudian terjerumus melakukan tindakan melanggar hukum seperti penipuan hingga penggelapan.

“Karena kalah, pelaku bisa melakukan penipuan, penggelapan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Alaik, Rabu 22 April 2026.

Ia menjelaskan, dorongan emosional untuk terus bermain dan menutup kerugian sering membuat seseorang kehilangan kendali dalam mengambil keputusan. Bahkan, kata dia, praktik judi online juga pernah memicu kasus tindak pidana di wilayah Mahakam Ulu (Mahulu).

Alaik mencontohkan seorang pegawai bank yang menyalahgunakan dana nasabah hingga miliaran rupiah karena digunakan untuk bermain judi online.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa dampak perjudian dapat meluas hingga merugikan banyak pihak.

Ia berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan tidak terjebak dalam aktivitas yang berpotensi menghancurkan kehidupan pribadi maupun orang lain.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....