Polres Mahulu Imbau Larangan Mabuk di Tempat Umum

  • 22 Apr 2026 11:09 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Mahulu - Polres Mahakam Ulu mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk di tempat umum. Larangan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban serta mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Kepolisian menegaskan bahwa perilaku mabuk di ruang publik dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik sosial. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam berperilaku.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Polres Mahakam Ulu terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas. Partisipasi aktif warga dinilai sangat penting dalam mendukung upaya tersebut.

Kapolres Mahulu, AKBP Eko Alamsyah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi lingkungan tetap kondusif. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk di tempat umum karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis.

“Mari kita berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menghindari perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....