KBRN, Magelang: Diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rendi ( 33) warga Dusun Bendo, Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Magelang.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya. Dan, saat hendak dilakukan penangkapan keluarganya sempat menghalang-halanginya. Tidak itu saja, tersangka juga berupaya menghalangi petugas ,”kata Kasat Narkoba Polres Magelang, Iptu Thio Pratama.
Thio mengatakan, pihak keluarga menghalang-halangi proses penangkapan, karena mengira Rendi tersebut bukan pemakai narkotika, melainkan petugas dari Badan Narkotika Nasional ( BNN).
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka selain mendapatkan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram.
Petugas juga menemukan adanya sepucuk surat tugas berkop BNN Pusat atas nama tersangka.
“Setelah ditelusuri, ternyata surat tugas tersebut adalah surat tugas palsu dan lengkap stempel BNN yang juga palsu,” katanya.
0 Komentar