KBRN, Magelang : Dinas Perhubungan Kota Magelang mengambil tindakan tegas bagi pelanggar parkir di zona larangan parkir di Kota Magelang. Tindakan itu, berupa pengembokan roda mobil.
“Tindakan tegas ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, Kamis (26/5/2022).
Candra mengatakan, dalam perda tersebut bagi pengguna parkir yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa pengembokan roda dan penempelan stiker peringatan.
Menurutnya, untuk penempelan stiker peringatan tersebut Dinas Perhubungan Kota Magelang telah melakukan sejak dua tahun lalu. Tetapi, efek jera tidak begitu signifikan dan sebagian besar pelanggar.
“Upaya peringatan bagi pelanggar berupa penempelan stiker tersebut telah berjalan dua tahun lalu, tetapi efek jera tidak signifikan, karena pelanggar yang pernah ditempeli stiker masih melakukan pelanggaran,” katanya.
Pihaknya melakukan pengembokan roda mobil yang melanggar parkir di tempar-tempat larangan parkir, seperti di atas trotoar, jalur lambat, dekat persimpangan di depan hidran air atau larangan parkir lainnya.
Candra mengatakan, pelaksanaan pengembokan mobil yang melanggar larangan parkir dilaksanakan sejak Selasa (24/5/2022) kemarin, saat melakukan operasi di kawasan tertib lalu-lintas di Kota Magelang.
“Sebelum pelaksanaan pengembokan tersebut, kami telah melakukan sosialisasi selama satu bulan dan juga saat pertemuan-pertemuan dengan masyarakat juga kami sosialisasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, didalam Perda Kota Magelang Nomor 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir disebutkan, para pengguna parkir yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi administrative berupa pengembokan roda dan atau pemindahan kendaraan ke tempat tertentu dengan menggunakan mobil derek.
Namun, karena Dinas Perhubungan Kota Magelang belum memiliki sarana mobil derek, bagi para pelanggar diharap datang ke Kantor Dinas Perhubungan untuk membuat surat pernyataan tidak akan menggulang, dan petugas akan membuka kunci gembok tersebut.
“Hingga saat ini, sanksinya masih sanksi moral dan belum menerapkan denda bagi pelanggarnya,” ujarnya.
KBRN, Magelang : Dinas Perhubungan Kota Magelang mengambil tindakan tegas bagi pelanggar parkir di zona larangan parkir di Kota Magelang. Tindakan itu, berupa pengembokan roda mobil.
“Tindakan tegas ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, Kamis ( 26/5/2022).
Candra mengatakan, dalam perda tersebut bagi pengguna parkir yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa pengembokan roda dan penempelan stiker peringatan.
Menurutnya, untuk penempelan stiker peringatan tersebut Dinas Perhubungan Kota Magelang telah melakukan sejak dua tahun lalu. Tetapi, efek jera tidak begitu signifikan dan sebagian besar pelanggar.
“Upaya peringatan bagi pelanggar berupa penempelan stiker tersebut telah berjalan dua tahun lalu, tetapi efek jera tidak signifikan, karena pelanggar yang pernah ditempeli stiker masih melakukan pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan pengembokan roda mobil yang melanggar parkir di tempar-tempat larangan parkir, seperti di atas trotoar, jalur lambat,dekat persimpangan di depan hidran air atau larangan parkir lainnya.
Candra mengatakank, pelaksanaan pengembokan mobil yang melanggar larangan parkir dilaksanakan sejak Selasa ( 24/5/2022) kemarin, saat melakukan operasi di kawasan tertib lalu-lintas di Kota Magelang.
“Sebelum pelaksanaan pengembokan tersebut, kami telah melakukan sosialisasi selama satu bulan dan juga saat pertemuan-pertemuan dengan masyarakat juga kami sosialisasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, di dalam Perda Kota Magelang Nomor 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir disebutkan, para pengguna parkir yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi administrative berupa pengembokan roda dan atau pemindahan kendaraan ke tempat tertentu dengan menggunakan mobil derek.
Namun, karena Dinas Perhubungan Kota Magelang belum memiliki sarana mobil derek, bagi para pelanggar diharap datang ke Kantor Dinas Perhubungan untuk membuat surat pernyataan tidak akan menggulang, dan petugas akan membuka kunci gembok tersebut.
“Hingga saat ini, sanksinya masih sanksi moral dan belum menerapkan denda bagi pelanggarnya,” ujarnya. Dyas
0 Komentar