Bukti Layanan Hukum Makin Dekat, 8.563 Desa Jateng Diperkuat Posbankum
- 12 Agt 2026 03:00 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Akses masyarakat Jawa Tengah terhadap layanan hukum terus diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan. Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah telah membentuk Pos Bantuan Hukum di 8.563 desa dan kelurahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik menuju birokrasi yang bersih dan melayani.
Capaian tersebut menjadi salah satu inovasi yang ditunjukkan Kanwil Kemenkum Jateng kepada Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penilaian dilakukan melalui verifikasi lapangan dan desk evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut dia, TPN melihat langsung bagaimana Kanwil Kemenkum Jateng memperluas akses layanan agar masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor wilayah. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Selain Pos Bantuan Hukum, kata dia, TPN meninjau Ruang Layanan Terpadu untuk melihat secara langsung berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat. Layanan tersebut mencakup Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual, Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum hingga layanan dukungan manajemen.
Ia menjelaskan, tim penilai yang terdiri dari Savina Ariani dan Diah Rakhmi Anitasari juga berdialog dengan masyarakat pengguna layanan. Interaksi tersebut dilakukan untuk mengetahui pengalaman masyarakat sekaligus melihat kualitas dan kemudahan proses pelayanan yang diberikan.
Perluasan akses layanan juga diperkuat melalui sejumlah inovasi digital yang dikembangkan Kanwil Kemenkum Jateng. Di antaranya SILANDU, HAIPENENGAH, TEMANS, TOGAR, SILARAS, SIMAKHUM, SIPRADA, serta Posbankum Jateng.
Berbagai inovasi tersebut dirancang untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Digitalisasi juga dimanfaatkan untuk mendukung monitoring dan evaluasi kinerja agar penyelenggaraan layanan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan perluasan layanan merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, cakupan wilayah kerja yang luas di 38 kabupaten/kota membutuhkan inovasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran. Inovasi, komunikasi, dan sinergi yang luar biasa dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, terus kami perkuat,” ujar Heni.
Ia menegaskan pembangunan Zona Integritas tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat WBBM. Lebih dari itu, reformasi birokrasi harus mampu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berintegritas.
“Predikat ini bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan, meningkatkan integritas, dan memberikan pelayanan publik yang semakin baik,” tegasnya.
Selain inovasi layanan hukum, Kanwil Kemenkum Jateng juga memperkuat pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Sentra Kekayaan Intelektual, serta penguatan kedudukan Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) di UPT eks Kemenkumham. Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang diuji langsung dalam proses evaluasi TPN.
Melalui perluasan layanan hingga tingkat desa dan kelurahan serta pemanfaatan teknologi digital, Kanwil Kemenkum Jateng berupaya membangun birokrasi yang semakin dekat dengan masyarakat. Upaya tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan Zona Integritas diarahkan untuk menghadirkan perubahan pelayanan yang dapat dirasakan secara langsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....