Kemenkum Jateng Bentengi Pelajar dari Jerat Kejahatan Digital

  • 07 Agt 2026 19:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus memperkuat kesadaran hukum generasi muda dengan membekali pelajar menghadapi berbagai risiko di era digital. Melalui penyuluhan hukum di SMK Yayasan Pharmasi Semarang, siswa diajak memahami ancaman kejahatan siber, perundungan, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan yang digelar pada Jumat 7 Agustus 2026 itu menyasar siswa kelas X sebagai upaya menanamkan pemahaman hukum sejak dini. Penyuluhan menghadirkan Penyuluh Hukum R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara Petra Prathita dengan materi yang dekat dengan kehidupan remaja.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama kegiatan berlangsung. Para siswa aktif menggali informasi mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan sekolah maupun ruang digital.

R. Danang Agung Nugroho menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum yang kuat. Menurutnya, dunia digital bukan ruang bebas tanpa aturan karena setiap aktivitas dapat ditelusuri melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan aparat penegak hukum memiliki berbagai metode untuk melacak pelaku tindak pidana siber, mulai dari identifikasi perangkat hingga teknologi pendukung lainnya. Karena itu, para pelajar diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

"Apa pun yang tidak boleh dilakukan di dunia nyata, juga tidak boleh dilakukan di dunia maya," ujarnya.

Materi berikutnya disampaikan oleh Toto Kuncoro yang mengulas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan jaminan penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.

Menurut Toto, pemahaman mengenai kekerasan seksual penting agar pelajar mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi di lingkungan sekitar. Selain itu, siswa didorong untuk berani melapor dan ikut menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta saling menghormati.

Sementara itu, Clara Petra Prathita mengajak siswa memahami berbagai bentuk perundungan, baik fisik, verbal, maupun cyberbullying. Ia menekankan bahwa perundungan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental korban.

Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika menjadi korban perundungan, mulai dari mengumpulkan bukti, melaporkan kejadian, hingga memberikan dukungan kepada teman yang terdampak. Melalui penyuluhan tersebut, Kemenkum Jawa Tengah berharap kesadaran hukum dapat tumbuh sejak usia sekolah sehingga mampu melahirkan generasi muda yang bertanggung jawab, menjauhi perilaku melanggar hukum, dan bijak memanfaatkan teknologi digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....