Sidang PN Ungaran, Vonis Instruktur Fitnes Pelaku Kasus Persetubuhan Ditunda
- 18 Mei 2026 23:52 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Perkara persetubuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan instruktur fitnes berinisial, PH (33), dengan korban S, anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran memasuki babak akhir. Vonis terdakwa sedianya berlangsung hari Senin, 18 Mei 2026, namun ditunda karena hakim belum siap.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir mengatakan, pelaku harus dihukum berat karena telah membuat kondisi korban terpuruk. Selain itu pelaku juga melakukan pemerasan, dengan mengancam akan menyebarkan video asusila bersama korban yang ada di ponselnya.
"Saya berharap, hukuman terdakwa PH akan maksimal, karena dampak dari perbuatannya membuat korban sekarang mengalami depresi. Harapan kami putusan hakim bisa mencapai 15 tahun penjara," katanya usai persidangan di PN Ungaran.\

Ia menjelaskan, pelaku juga meminta uang sebesar Rp200 juta, apabila korban memutuskan hubungannya, dengan ancaman menyebarkan video asusila tersebut. Oleh karenanya, hakim diminta untuk membuka hati nurani dan mengedepankan keadilan untuk korban.
"Perbuatan terdakwa itu telah membuat mental korban, yang kini didampingi psikiater rumah sakit swasta di Kabupaten Semarang," ungkapnya. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Semarang.
Dalam sidang sepekan sebelumnya, kata Zainal, terdakwa PH dituntut jaksa Kejari Kabupaten Semarang Aninditya Eka B selama 10 tahun penjara. "Semoga hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan memberi hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa," ungkapnya.
Salah satu hakim PN Ungaran menyatakan, sidang agenda vonis ditunda karena salah satu anggota hakimnya ada yang sakit. "Kami akan musyawarah terlebih dulu, karena itu sidang ditunda sampai hari Rabu, 20 Mei 2026," ungkapnya.
PH dijerat pasal persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Dalam perkara ini, instruktur fitnes yang mengaku duda tersebut merekam aksi pencabulan terhadap koran.
Terdapat sebanyak 120 foto dan video mesum berhasil dibuat pelaku selama kurun waktu Agustus hingga November 2025. Video dan foto itu kemudian digunakan PH sebagai alat pemeras hingga korban serta keluarganya kehilangan hampir Rp400 juta.
Dari bukti transfer, sedikitnya terdapat Rp50 juta yang telah masuk ke rekening pelaku. Terdakwa kini mendekam di Lapas Kelas II Ambarawa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....