Sidang PK Rampung, Bella Berharap MA Putus Perkaranya Bukan Penggelapan Uang
- 18 Mei 2026 20:29 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 18 Mei 2026. Bella melalui kuasa hukumnya berharap, Mahkamah Agung (MA) akan memutus perkaranya bukan merupakan penggelapan uang PT Terang Jaya Abadi (TJA).
"Saya berharap, selesainya persidangan (PK-red) ini jadi awal bagi kami terus mengawal. Perkara ini akan jadi pembahasan MA sebelum menyusun putusan apakah permohonan kami dapat dipenuhi, harapannya perkara ini sama sekali tidak ada yang dinamakan penggelapan uang," kata kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah SH usai persidangan di PN.
Menurut dia, sidang kali ini jadi agenda pemeriksaan terakhir dalam upaya PK di PN Semarang. Berikutnya, tinggal dilakukan penandatanganan berita acara sebagai penanda pemeriksaan hakim pemeriksa telah usai.
Pihaknya berharap hakim agung bakal mempertimbangkan fakta dalam pemeriksaan PK, termasuk novum atau bukti baru yang diajukan dalam persidangan. Proses pemeriksaan PK sendiri dibatasi waktu selama satu bulan, hingga 21 Mei 2026.
"Biasanya putusan PK di Mahkamah Agung itu bisa berlangsung sekitar tiga bulan, merujuk perkara sebelumnya. Masyarakat, pegiat hukum, hingga akademisi kami harapkan bisa terus mengawal perkara ini, sehingga hakim agung bisa memutus perkara seadil-adilnya," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bella mantan Manajer PT TJA dalam perkara ini divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara atas perkara 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Putusan hakim PN Semarang 25 Mei 2024 yang dikuatkan hingga tingkat kasasi itu dinilai tim kuasa hukum terdapat kejangggalan, hingga akhirnya mengajukan PK.
Kuasa hukum Bella lainnya, Dimas Adyaksa SH mengatakan, telah menyerahkan sejumlah lampiran tambahan untuk melengkapi novum yang diajukan. Lampiran itu berupa keterangan tertulis dari saksi Reyhan Abdillah untuk novum N2 dan N6, Harianto Teguh untuk novum N3, serta Yulianti terkait novum N4 dan N5.
Sebelumnya, saksi tersebut hadir ke persidangan untuk menyampaikan keterangannya, namun hakim meminta penyerahan keterangan secara tertulis. “Lampiran sudah kami serahkan semuanya, untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Dimas.
Terkait putusan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim agung di MA. Adapun, hakim PN Semarang tugasnya hanya memeriksa administrasi dan persidangan awal dalam proses PK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....