Polres Pamekasan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Nakorba

  • 20 Jun 2026 17:30 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.iD, Pamekasan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 54,44 gram dan uang tunai sebesar Rp10,4 juta.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggerebekan di kamar rumah milik seorang pengedar berinisial J (54). Di lokasi, polisi mendapati dua pria yang tengah menguasai narkotika, yakni MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota.

“Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ujar Evan, Jumat 19 Juni 2026.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Pamekasan. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka disesuaikan dengan peran, keterlibatan, serta alat bukti yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....