Penasihat Hukum Minta Hakim Vonis Berat Kasus Pengeroyokan Guru di Sampang
- 18 Mei 2026 21:16 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Kuasa hukum korban pengeroyokan guru tugas di Kabupaten Sampang mengaku belum puas atas tuntutan lima tahun penjara terhadap dua terdakwa.
Penasihat hukum korban, Farid menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terlalu ringan dibanding ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP.
“Ancaman hukuman dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP bisa mencapai tujuh tahun penjara,” kata Farid, Senin 18 Mei 2026.
Menurutnya, tindakan para terdakwa tidak hanya sebatas pengeroyokan, namun juga diduga mengarah pada percobaan pembunuhan karena disebut membawa senjata tajam saat kejadian.
Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memberikan vonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
“Kami berharap Majelis Hakim nantinya memberikan putusan lebih tinggi daripada tuntutan JPU,” ujarnya.
Kasus tersebut menjerat dua terdakwa berinisial SM (29) dan HM (30), warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
"Mereka didakwa melakukan pengeroyokan terhadap guru tugas madrasah, Abdur Rozak (21), di lingkungan Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, pada awal Februari 2026," katanya, menambahkan.
Jaksa sebelumnya menilai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan lebih tepat diterapkan dalam perkara tersebut dibanding Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....