Kejari Sampang Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Musnahkan 1 Juta Batang

  • 07 Mei 2026 11:59 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang memusnahkan 1.033.600 batang rokok ilegal hasil perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama Januari hingga April 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sampang, Kamis 7 Mei 2026 sebagai langkah penekanan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana cukai di wilayah Kabupaten Sampang.

“Pemusnahan ini penting untuk mencegah barang bukti disalahgunakan dan memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Iqbal.

Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan menjadi barang bukti terbanyak dalam kegiatan tersebut. Rokok tanpa pita cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling hingga hancur total.

Selain perkara cukai, Kejari Sampang juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 408,155 gram dari 39 perkara dengan nilai mencapai sekitar Rp350 juta.

"Barang bukti lain berupa 4.832 butir pil logo Y, senjata tajam, minuman keras, serta barang hasil perkara pencurian dan pencabulan turut dimusnahkan dalam kegiatan itu," jelasnya.

Iqbal menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana sesuai KUHAP baru sekaligus memperkuat sinergi pemberantasan kejahatan di Kabupaten Sampang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....