Dua ASN di Sampang Terancam Diberhentikan Sementara

  • 04 Des 2025 23:20 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menegaskan pemberhentian sementara terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tersangkut kasus dugaan korupsi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan langkah ini bertujuan menjaga integritas birokrasi dan kelancaran pelayanan publik."Kami telah menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Negeri Sampang melalui pengacara tersangka," ucapnya, Kamis (4/12/2025).

Proses pemberhentian sementara tengah diproses melalui aplikasi IMut BKN."Surat Keputusan Bupati akan diterbitkan setelah surat rekomendasi dari BKN keluar," katanya.

Lanjut Arif menyampaikan langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.“Apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, ASN dapat langsung diberhentikan sementara,” ujarnya.

Arif menambahkan bahwa pemberhentian sementara merupakan prosedur administratif wajib untuk mencegah konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung dan menjaga kelancaran pelayanan OPD.

“Langkah ini juga memastikan ASN lain tetap bekerja profesional, dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai dalam menjaga integritas,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sampang, Yuliadi Setiawan menyatakan pemerintah daerah prihatin atas kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Kita tentu ikut prihatin, ada ASN yang tersangkut masalah hukum," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar.

Proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang terbagi dalam 12 paket pekerjaan ditemukan merugikan negara sekitar Rp2,9 miliar, dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang bersama empat tersangka, termasuk dua pejabat di Dinas PUPR setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....