Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kaltim Tekankan Hukum Harus Hadir untuk Masyarakat

  • 19 Agt 2026 12:37 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 menjadi momentum bagi Kementerian Hukum Kalimantan Timur untuk memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan ukuran keberhasilan institusi tidak semata dilihat dari banyaknya regulasi dan program yang dijalankan.

Menurut Ikmal, keberhasilan Kementerian Hukum harus diukur dari seberapa besar kehadiran dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran diingatkan tugas aparatur negara pada dasarnya adalah bekerja untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Untuk siapa kita bekerja? Dan jawabannya jelas, kita bekerja untuk masyarakat. Kita bekerja untuk bangsa dan negara,” ujar Muhammad Ikmal Idrus dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Rabu 19 Agustus 2026.

Ikmal menekankan hukum tidak boleh terasa jauh dari kehidupan masyarakat dan tidak boleh berhenti hanya sebagai kumpulan peraturan. Hukum harus mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, saat ditemui RRI setelah upacara. (foto: RRI/zul)

Semangat tersebut, kata Ikmal, diwujudkan melalui budaya kerja “Pasti Ada Solusi” yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran Kementerian Hukum. Ketika masyarakat datang membawa persoalan, aparatur diminta tidak menambah kerumitan birokrasi, melainkan mencari jalan keluar sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau masyarakat datang membawa masalah, pastikan mereka pulang membawa solusi. Itulah Kementerian Hukum yang ingin kita bangun,” katanya.

Ikmal menjelaskan Kanwil Kementerian Hukum di daerah juga harus diperkuat sebagai representasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Kantor wilayah tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi harus mampu memahami persoalan di wilayah serta menjadi bagian dari penyelesaiannya.

Melalui peringatan Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kaltim mendorong pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat. “Kalau bisa dipercepat, segera dipercepat. Kalau bisa dipermudah, segera dipermudah. Kalau bisa diselesaikan di wilayah, jangan semuanya dibawa ke pusat,” ujar Ikmal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....