Sebanyak 9.405 Terima Remisi HUT RI, 203 Warga Binaan Kaltim-Kaltara Langsung Bebas

  • 18 Agt 2026 08:52 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Sebanyak 9.405 warga binaan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 203 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud mengatakan, pemberian remisi menjadi salah satu bentuk perhatian negara kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana. Ia pun berharap remisi dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Ini sebagai tempat mereka menempa dan memperbaiki, introspeksi diri, mengoreksi lagi, agar kembali ke tengah-tengah masyarakat kita lebih bermanfaat dan lebih produktif lagi,” ujar Rudy, saat menghadiri pemberian keputusan remisi umum 2026 di Lapas Kelas II A Samarinda, Senin, 17 Agustus 2026.

Di lapas ini, Rudy menyebut hampir seluruh dari sekitar 770 warga binaan mendapatkan remisi. Remisi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum I dan Remisi Umum II.

Remisi Umum I diberikan berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan, tetapi penerimanya masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara, Remisi Umum II diberikan kepada warga binaan yang langsung bebas pada 17 Agustus 2026.

Rudy pun berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang membuat mereka harus menjalani hukuman.

“Tadi kami sampaikan, pertama, untuk tidak kembali lagi ke sini. Jadikan ini sebagai tempat introspeksi, memperbaiki, dan mendapatkan bekal untuk kembali berbaur kepada masyarakat,” kata dia.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud; Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim, Taufiq Hidayat; Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Yohanis Varianto; Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro serta perwakilan instansi terkait. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim, Taufiq Hidayat, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan. Salah satunya, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan.

Dari total penerima remisi di Kaltim dan Kaltara, sebanyak 9.138 orang dewasa dan 64 anak menerima Remisi Umum I. Sementara Remisi Umum II diberikan kepada 202 warga binaan dewasa dan satu anak yang langsung bebas.

"Remisi yang diberikan setiap tahun bagi warga binaan maupun anak pidana yang harus memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan mengikuti aturan serta kegiatan pembinaan yang ada di lapas maupun rutan," ucapnya.

Taufiq berharap, warga binaan yang telah bebas dapat memulai kehidupan baru dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, masa menjalani hukuman seharusnya menjadi pembelajaran untuk memperbaiki diri.

“Kami berharap mereka yang bebas hari ini maupun hari lain untuk tidak kembali lagi melakukan perbuatan. Artinya cukup sekali, dia bebas dan tidak kembali lagi melakukan perbuatannya,” kata dia, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....