Konvensi Media Siber Perkuat Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik

  • 14 Jun 2026 21:58 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Pemahaman mengenai perlindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi salah satu fokus utama dalam Konvensi Media Siber 2026 yang digelar di Samarinda, Sabtu 13 Juni 2026. Kegiatan bertema "Pers Sehat Merawat Harmoni Benua Etam" ini mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur sebagai upaya memperkuat profesionalisme pers di era digital.

Konvensi yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur serta komunitas Wartawan Legend Kalimantan Timur tersebut menghadirkan pimpinan media, wartawan, akademisi, hingga perwakilan instansi pemerintah.

Ketua Panitia, Charles Siahaan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara media, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menjawab tantangan industri pers yang terus berkembang. Sementara itu, para wartawan senior Kalimantan Timur mengingatkan pentingnya menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas sebagai fondasi utama dunia jurnalistik.

Foto: Humas Kemenkum Kaltim

Dalam sesi utama, Wakil Ketua Umum AMSI, Upi Asmaradhana, menyoroti perlunya kreativitas dan inovasi agar media tetap relevan di tengah perubahan lanskap digital yang semakin cepat. Menurutnya, kualitas dan nilai tambah karya jurnalistik menjadi modal penting bagi keberlangsungan industri media.

Salah satu sesi yang paling mendapat perhatian peserta adalah pemaparan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Damarsasongko. Ia menjelaskan berbagai ketentuan mengenai karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, mulai dari hak moral dan hak ekonomi jurnalis hingga perlindungan karya pers pada platform digital.

"Karya jurnalistik merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan bangsa. Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik harus terus diperkuat agar hak-hak para jurnalis dan perusahaan pers tetap terlindungi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi," ujar Agung.

Foto: Humas Kemenkum Kaltim

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait perlindungan hak cipta, penggunaan konten oleh platform digital, hingga tantangan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengapresiasi penyelenggaraan konvensi tersebut. Ia menilai pers yang sehat dan profesional memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi sekaligus mendukung pembangunan daerah yang harmonis.

"Pers yang sehat dan profesional memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi di masyarakat. Kami berharap kegiatan ini semakin memperkuat pemahaman insan pers terhadap aspek hukum, khususnya perlindungan hak cipta, sehingga tercipta ekosistem media yang bertanggung jawab dan berintegritas," katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan insan pers terus diperkuat guna meningkatkan kesadaran hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual.

Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qayyim, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong literasi kekayaan intelektual di kalangan jurnalis dan perusahaan pers.

Melalui Konvensi Media Siber 2026, sinergi antara pemerintah, insan pers, akademisi, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, menghormati hak cipta, serta mendukung kemajuan industri media di Kalimantan Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....