Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma Siapkan Pembelaan

  • 03 Jun 2026 08:11 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, masih mempelajari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa, 2 Juni 2026.

Kuasa hukum Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan secara menyeluruh karena baru menerima tuntutan dari jaksa. Saat ini tim penasihat hukum masih mencermati seluruh pertimbangan yang digunakan JPU sebelum menyusun nota pembelaan atau pledoi.

"Kami harus mempelajari secara utuh tuntutan yang dibuat oleh saudara Jaksa Penuntut Umum. Apa yang menjadi pertimbangan sehingga terdakwa dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp219 juta, itu yang akan kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Hendrich menjelaskan, pledoi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan akan menitikberatkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, seluruh keterangan saksi maupun ahli yang telah dihadirkan akan menjadi dasar dalam menyusun pembelaan terhadap kliennya.

Meski masih mempelajari tuntutan jaksa, ia menilai Agus Hari Kesuma tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut. Sebab, posisi kliennya saat itu merupakan kepala dinas sekaligus pengguna anggaran yang menjalankan kewenangan pemerintahan.

"Dalam fakta persidangan sangat jelas bahwa tupoksi saudara Agus Hari Kesuma dalam persoalan ini adalah membantu pemerintah menyukseskan program olahraga nasional saat itu," kata dia.

Baca Juga : dua-terdakwa-korupsi-dbon-kaltim-dituntut-35-hingga-6-tahun-penjara

Menurut Hendrich, tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bentuk diskresi sebagai kepala dinas untuk menjalankan roda pemerintahan dan memastikan administrasi program berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa Agus Hari Kesuma bukan pihak yang mengusulkan anggaran DBON karena program tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum kliennya menjabat.

Selain itu, pihaknya menilai unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.

"Kalau menurut saya sangat tidak tepat untuk dihukum. Dalam fakta persidangan, saudara Agus Hari Kesuma tidak melakukan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Agus Hari Kesuma dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp219,45 juta.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....