Kesaksian Kepala Inspektorat Kaltim Soal DBON: Saya Langsung Mundur
- 20 Feb 2026 12:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Irfan Pranata Safran, mengaku langsung mengundurkan diri setelah mengetahui dirinya ditunjuk sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Pengakuan itu ia sampaikan dalam persidangan kasus pengelolaan dana hibah DBON di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya.
“Saya langsung bikin pengunduran diri setelah baca Surat Keputusan (SK) karena bertentangan dengan posisi saya sebagai pengawas,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, ia menilai jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena Inspektorat memiliki fungsi sebagai pengawas. Karena itu, ia memilih mundur agar tetap independen dalam menjalankan tugas.
Keputusannya mundur juga dipengaruhi posisi DBON yang ia sebut berada di antara lembaga independen dan pemerintah. Menurut Irfan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan nantinya.
"Saya merasa lembaga ini setengah-setengah," ucapnya.
Dalam persidangan, Irfan juga menanggapi soal nama Inspektorat yang tercatut dalam dokumen DBON. Menurut dia, meski tercantum dalam dokumen, Inspektorat tidak terlibat dalam penyusunan anggaran.
“Inspektorat bukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tidak ikut memutuskan anggaran,” katanya, menegaskan.
Irfan juga mengungkapkan, DBON Kaltim sempat masuk dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut ada tiga temuan utama yang dicatat dalam pemeriksaan.
Temuan tersebut meliputi aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap sebagai pengurus DBON, kekurangan bayar pajak, serta pemberian honorarium tanpa standar yang jelas.
“Ada honorarium yang tidak ada standarisasinya. Kenapa bisa tiba-tiba gajinya Rp12 juta, Rp8 juta, Rp 6 juta,” ujarnya.
Seusai memberi kesaksian, Irfan mengungkapkan harapannya terkait pengelolaan dana hibah. Ia mewanti-wanti kepada seluruh pihak untuk mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku agar tidak lagi menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau ingin hibah, ajukan dengan benar. Buat proposalnya, kan sudah diatur tahapannya. Kalau seperti ini kan di luar mekanisme,” ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....