WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Sabang di Perairan Aceh
- 10 Jun 2026 18:02 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZH dan XZ. Keduanya diduga memasuki wilayah Indonesia secara tidak sah melalui perairan Sabang tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan kedua WNA tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WNA diketahui masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi keimigrasian. Mereka juga tidak menjalani pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengamanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan. Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Muchsin Miralza, Rabu 10 Juni 2026.
Pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI merupakan salah satu fungsi utama Imigrasi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan wilayah perbatasan.
“Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan memenuhi persyaratan keimigrasian yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan menegaskan pengawasan terhadap pintu masuk negara akan terus diperkuat. Pengawasan juga mencakup jalur-jalur tidak resmi di wilayah perairan Aceh.
"Aceh memiliki posisi geografis yang strategis karena berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional. Oleh sebab itu, pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara optimal melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait," ujar Tato.
Ia mengatakan penindakan terhadap dua WNA asal Tiongkok tersebut menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia. Langkah itu juga dilakukan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian maupun ancaman kejahatan transnasional.
Saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....