Kejari Sabang Kembali Lakukan Uqubat Cambuk
- 20 Mei 2026 19:21 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman kantor Kejari Sabang. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan sesuai Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi uqubat cambuk dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H. Kegiatan itu turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang serta sejumlah instansi terkait lainnya.
"Dua terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua terpidana masing-masing berinisial S dan MF, yang dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 18 atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Maisir," kata Kajari Sabang Elvin, Rabu 20 Mei 2026.
Terpidana berinisial S dijatuhi amar putusan hukuman ta’zir berupa uqubat cambuk sebanyak 12 kali. Namun setelah dikurangi masa penahanan selama dua bulan, jumlah cambukan yang dijalani menjadi 10 kali.
Sementara itu, terpidana berinisial MF dijatuhi hukuman ta’zir berupa uqubat cambuk sebanyak 20 kali. Setelah dikurangi masa hukuman selama dua bulan, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap MF dilaksanakan sebanyak 18 kali.
"Kami Kejaksaan Negeri Sabang menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum jinayat di Aceh. Selain itu, pelaksanaan hukuman cambuk juga kita harapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap qanun yang berlaku," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....