Mantan Keuchik Cot Ba’u Didakwa Korupsi Dana Desa Rp472 Juta
- 20 Mei 2026 04:21 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang mendakwa dua aparatur Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp472 juta lebih.
Kedua terdakwa masing-masing Adnan Hasyim selaku Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2017-2023 dan Mariani yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Gampong Cot Ba’u periode 2021-2023. Dakwaan dibacakan JPU Taqdirullah bersama tim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Senin 18 Mei 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan korupsi terjadi sejak 2019 hingga 2023. Pengelolaan dana desa disebut tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain dana desa, kedua terdakwa juga diduga menyalahgunakan pendapatan dari pengelolaan aset gampong yang seharusnya menjadi penerimaan desa, namun tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sabang, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u mencapai Rp472 juta lebih,” ujar JPU Taqdirullah di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas. Pada dakwaan primair, keduanya dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Tipikor serta sejumlah pasal terkait lainnya.
Sementara dalam dakwaan subsidair, kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Amatan RRI dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....