Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Penganiayaan Balohan 8 Tahun Penjara
- 04 Mei 2026 20:57 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang menuntut dua terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh panggul di Pelabuhan Balohan dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sabang, Senin 4 Mei 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang dijabat oleh Mohamad Rizky, S.H., M.H menyebutkan, dalam surat tuntutan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan terdakwa Hasanuddin dan Zulkarnen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melukai berat orang lain yang berujung pada kematian secara bersama-sama.
“Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 468 Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Kemudian, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman serta para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana kurungan, jaksa juga menuntut pembayaran restitusi kepada keluarga korban. Kedua terdakwa diminta membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp60.793.500 kepada ahli waris korban yang diwakili oleh istri korban.
“Nilai restitusi tersebut mengacu pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menetapkan besaran kerugian berdasarkan penilaian resmi tertanggal 13 April 2026,” jelasnya.
Kemudian diterangkan, dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan, di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian, dokumen medis korban, serta surat keterangan kematian dan dokumen pengangkutan jenazah.
Perkara ini berawal dari perselisihan terkait pembagian upah buruh panggul di Pelabuhan Balohan pada Desember 2025 yang berkembang menjadi aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari perselisihan pembagian upah buruh panggul di Pelabuhan Balohan pada 18 Desember 2025 malam. Cekcok yang terjadi antara para pihak kemudian berkembang menjadi perkelahian, hingga berujung penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....