Imigrasi Sabang Deportasi Empat WNA karena Melanggar Izin Tinggal
- 29 Apr 2026 21:51 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas tidak sesuai peruntukan visa mereka. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan jajaran imigrasi di kawasan wisata Iboih, Kota Sabang.
Penindakan tersebut berawal dari operasi pengawasan siber dan pemantauan tertutup yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sabang. Operasi mencapai puncaknya pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Pantai Teupin Layeu, saat petugas melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riyadi, memimpin langsung jalannya operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas para WNA yang dinilai melanggar aturan keimigrasian karena tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan visa oleh keempat warga negara asing tersebut. Mereka diketahui menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangan maupun izin tinggal yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.
"Adapun empat WNA yang dikenai tindakan deportasi masing-masing berinisial AEC, laki-laki asal Inggris; SSG, laki-laki asal Portugal; CRB, perempuan asal Afrika Selatan; serta JM, perempuan asal Siprus. Keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Muchsin, Rabu 29 April 2026.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Sabang menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban aktivitas warga asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Sabang sebagai destinasi wisata internasional.
"Pelaksanaan deportasi dilakukan pada hari ini, dengan pengawalan ketat dari Tim Inteldakim Imigrasi Sabang. Proses pemulangan para WNA dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal masing-masing," terangnya lagi.
Muchsin Miralza menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Sabang dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau warga negara asing maupun pelaku usaha pariwisata di Sabang agar selalu menaati regulasi keimigrasian serta menggunakan visa sesuai peruntukannya demi terciptanya kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....