Kapolsek Sukajaya Ingatkan Bahaya dan Sanksi Karhutla
- 16 Apr 2026 20:48 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang — Kepolisian Sektor Sukajaya mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan bersama. Imbauan ini disampaikan melalui kampanye publik bertajuk “Stop Membakar Hutan dan Lahan” yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang.
Kapolsek Sukajaya, Iptu Samsuri, menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius. Menurutnya, selain berdampak pada kerusakan ekosistem, aktivitas tersebut juga dapat memicu bencana kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga 5 miliar rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iptu. Samsuri, Kamis 16 April 2026.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum tersebut, kata dia, menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga hutan. Kami juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam melindungi lingkungan sebagai warisan berharga bagi anak cucu di masa depan," ujarnya lagi.
Pihak kepolisian juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui nomor darurat 110 apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....