Kejari Sabang Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pencurian-Penadahan
- 16 Apr 2026 09:09 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sabang dalam proses tahap II pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditia Bernando, S.H., sebagai bagian dari penanganan perkara tindak pidana yang tengah berjalan.
Penyerahan tersebut melibatkan dua orang tersangka dalam perkara berbeda. Tersangka berinisial LS diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan pintu besi milik salah satu instansi di Kota Sabang, sementara tersangka lainnya berinisial AK diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian atau penadahan pada kasus terpisah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., menjelaskan, proses tahap II ini merupakan bagian penting dalam memastikan kelengkapan administrasi dan materiil sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Menurutnya, setiap berkas perkara diperiksa secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Jaksa Penuntut Umum mengedepankan prinsip ketelitian administrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti yang diserahkan telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Rizky, Kamis 16 April 2026.
Setelah proses penyerahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan. Penyusunan dakwaan tersebut menjadi langkah lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sabang untuk proses persidangan.
"Kejaksaan Negeri Sabang tetap mengedepankan komitmen dalam menangani setiap perkara secara profesional dan transparan," tegasnya lagi.
Dengan proses yang berjalan sesuai prosedur, diharapkan penanganan kasus ini dapat segera memasuki tahap persidangan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....