Oknum Karyawan BSI Sabang di Duga Tilep Uang Nasabah Rp 1,4 Milyar untuk Judol

  • 23 Feb 2026 09:52 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, SABANG- Sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana nasabah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Sabang 3 bergulir di Pengadilan Negeri Sabang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 6/Pid.B/2026/PN Sab.

Terdakwa MIA yang merupakan Customer Service BSI Sabang, saat ini berstatus tahanan dan menjalani proses persidangan. Berdasarkan amatan RRI dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sabang, jaksa penuntut umum mendalilkan terdakwa melakukan serangkaian penyalahgunaan dana nasabah untuk bermain judi daring.

Kasi Intel Kejari Sabang M Rizky menerangkan dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum menguraikan, sejak September 2024 terdakwa diduga mulai aktif bermain judi online dan secara bertahap meningkatkan nilai setoran hingga ratusan juta rupiah. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, terdakwa disebut melakukan berbagai rekayasa transaksi internal perbankan.

"Perbuatan itu diduga berlangsung pada periode April hingga Mei 2025. Modus yang digunakan antara lain membuat slip setoran tunai fiktif, membuka blokir rekening nasabah, mengubah data pencairan deposito, membuka rekening baru tanpa izin, serta memalsukan tanda tangan pada slip penarikan dan formulir pemindahbukuan," kata Kasi Intel Kejari Sabang M Rizky saat dikonfirmasi RRI, Senin 23 Februari 2026.

Dalam dakwaan disebutkan, dana nasabah yang diduga disalahgunakan terdiri dari deposito masing-masing senilai Rp150 juta, Rp300 juta, Rp53 juta, Rp300 juta, Rp60 juta, dan Rp150 juta. Selain itu terdapat dana tabungan sebesar Rp100 juta dan Rp300 juta. Jika diakumulasi, total dana yang terdampak mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

"Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggunaan nama pengguna dan kata sandi atasan langsung terdakwa untuk melakukan otorisasi transaksi yang berada di luar kewenangannya. Dana hasil transaksi tersebut disebut mengalir ke beberapa rekening sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," tambahnya.

Lebih lanjut, salah satu peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan terjadi pada 11 April 2025. Terdakwa diduga membuat slip setoran tunai fiktif sebesar Rp30 juta ke rekening pribadinya tanpa adanya uang fisik. Untuk menutupi transaksi tersebut, terdakwa disebut mencairkan deposito salah satu nasabah senilai Rp150 juta dengan memanfaatkan akses otorisasi sistem internal bank.

Selanjutnya, pada 28 April 2025, terdakwa diduga membuka blokir dana tabungan nasabah yang sedang mengikuti program penempatan dana berjangka. Dari rekening tersebut, dilakukan penarikan tanpa sepengetahuan pemilik dana sebesar Rp100 juta.

"Perbuatan serupa kembali terjadi pada 6 Mei 2025. Jaksa mendalilkan terdakwa mencairkan deposito nasabah lain senilai Rp300 juta melalui pembukaan rekening baru tanpa izin pemilik data. Dana tersebut kemudian dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa," tambahnya.

Rangkaian dugaan pencairan deposito dan pemindahbukuan dana juga terjadi pada 19, 20, dan 21 Mei 2025 terhadap sejumlah nasabah dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Jaksa menyebut seluruh dana hasil pencairan tersebut dialihkan ke rekening terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi daring.

Selain itu, pada 27 Mei 2025, terdakwa diduga kembali membuat setoran tunai fiktif sebesar Rp300 juta melalui rekening pihak lain. Untuk menutupinya, terdakwa disebut mengambil dana dari rekening nasabah lain dengan memalsukan tanda tangan pada slip penarikan dan formulir pemindahbukuan.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutupnya.

Berdasarkan SIPP PN Sabang, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....