BKN: Pelecehan Seksual ASN Pelanggaran Berat Disiplin
- 04 Feb 2026 16:11 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang — Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Banda Aceh menegaskan bahwa pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin dan etika profesi. Pelaku terancam sanksi mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian sebagai ASN.
Kepala Kanreg XIII BKN Banda Aceh, Ir. Agus Situadi, M.Si, mengatakan penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengategorikan pelecehan seksual sebagai perbuatan tercela.
“Setiap bentuk pelecehan seksual di lingkungan ASN tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus dalam Dialog Banda Aceh Siang, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, BKN telah menyediakan whistleblowing system sebagai sarana pelaporan yang bersifat rahasia. Mekanisme ini memungkinkan korban maupun saksi melaporkan dugaan pelecehan tanpa mencantumkan identitas, sehingga terlindungi dari tekanan maupun intimidasi.
Menurut Agus, upaya pencegahan menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan profesional. Ia menegaskan bahwa tindakan yang kerap dianggap sepele, seperti siulan, isyarat tubuh, hingga candaan bernuansa seksual, sudah termasuk dalam kategori pelecehan.
“Budaya kerja harus dibangun secara terbuka dan saling menghormati, tanpa ruang bagi penyalahgunaan relasi kuasa. Rekan kerja juga diimbau aktif melaporkan apabila menyaksikan tindakan tidak pantas,” katanya.
Selain sanksi administratif, Agus menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang berkembang menjadi tindak pidana dapat diproses melalui jalur hukum dan berujung pada pemecatan.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi berkelanjutan bagi ASN agar memahami batasan etika di tempat kerja, serta mendorong pelaku yang menyadari kesalahannya untuk bertanggung jawab.
“Dengan pencegahan yang konsisten dan sistem perlindungan yang kuat, kami berharap praktik pelecehan seksual di lingkungan ASN dapat ditekan dan tidak terulang,” pungkasnya.
Baca Juga Pelecehan Seksual Tempat Kerja, Korban Masih Takut Melapor
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....