Imigrasi Sabang Perkuat Pengawasan Orang Asing

  • 02 Feb 2026 16:14 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, usai kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tahun 2026 yang digelar di Kota Sabang.

Menurut Muchsin, pada tahun 2026 Kantor Imigrasi Sabang akan melanjutkan sejumlah program strategis yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya. Salah satunya adalah peningkatan kualitas dan intensitas pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), serta penguatan kerja sama lintas instansi dalam rangka pengawasan keimigrasian.

"Tim Pengawasan Orang Asing yang telah dibentuk akan terus ditingkatkan perannya ke depan. Selain memperkuat koordinasi antaranggota Tim Pora, Kantor Imigrasi Sabang juga berencana memperluas program desa binaan imigrasi sebagai langkah preventif dalam pengawasan orang asing berbasis masyarakat," kata Muchsin, Senin 2 Februari 2026.

Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tahun 2026. (Foto: RRI/RA) 

Ia menambahkan, melalui program desa binaan imigrasi, petugas Tim Pora akan ditugaskan langsung turun ke desa-desa. Petugas tersebut akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pencegahan serta potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing, termasuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dapat menimpa warga negara Indonesia.

"Sepanjang tahun 2025 lalu Kantor Imigrasi Sabang telah melakukan penindakan terhadap 11 warga negara asing dengan total 27 tindakan administratif keimigrasian. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Sabang dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah tersebut," katanya. 

Ia berharap, dengan peningkatan pengawasan dan edukasi pada tahun 2026, warga negara asing yang datang ke Sabang dapat lebih tertib dalam mematuhi aturan keimigrasian. Dengan demikian, tingkat pelanggaran dapat ditekan dan mencerminkan bahwa pengawasan serta edukasi yang dilakukan berjalan efektif dan efisien.

Saat ini, Kantor Imigrasi Sabang telah menetapkan empat desa sebagai desa binaan imigrasi, yakni Desa Anoi Itam, Desa Iemeule, Desa Keunai, dan Desa Iboih. Keempat desa tersebut dinilai memiliki potensi besar terhadap aktivitas orang asing serta warganya juga berpotensi untuk bekerja ke luar negeri. 

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....