Kejari Sabang Edukasi Pelajar Cegah Cyberbullying
- 22 Jan 2026 14:24 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya preventif untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Program ini menyasar siswa SMAN 2 Sabang dengan fokus pada isu Bullying dan Cyber Bullying, yang dinilai masih sering terjadi di lingkungan sekolah dan media sosial.
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMAN 2 Sabang mulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti sekitar 75 siswa-siswi. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, S.H., M.H., Plt. Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang Ratnawisa, S.Pd., Kepala SMAN 2 Sabang, para guru, serta jajaran Tim Intelijen Kejari Sabang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa bullying dan cyber bullying bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. Ia mengajak siswa untuk membangun budaya saling menghargai, menjaga perilaku dalam pergaulan, serta bijak menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Melalui program ini, kami Kejari Sabang menekankan pentingnya pemahaman siswa terhadap dampak perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui ruang digital. Perundungan yang kerap dianggap sebagai candaan dinilai berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban, sehingga membutuhkan pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan," ucap Rizky, Kamis (22/1/2026).
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang menekankan terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan. Edukasi hukum dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kebijakan tersebut, khususnya di lingkungan pendidikan menengah.
"Materi penyuluhan disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Sabang, Aditia Bernando, S.H., bersama Jaksa Fungsional Ellyta, S.H. Materi disampaikan secara komunikatif dan aplikatif, mencakup bentuk-bentuk perundungan, dampak hukum, serta langkah pencegahannya. Diskusi dan tanya jawab berlangsung aktif, menunjukkan antusiasme siswa dalam memahami isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari," terangnya lagi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....