Pelaku Penganiayaan Buruh di Sabang Diminta Hukuman Maksimal

  • 08 Jan 2026 20:13 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Kuasa hukum korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Pelabuhan Balohan, Sabang, Dody Arisona, S.H., M.H., berharap para pelaku dapat ditindak secara tepat, cermat, dan bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pihaknya menginginkan hukuman maksimal dijatuhkan kepada para pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga.

"Kami tim penasihat hukum korban, saya Dody Arisona, SH., MH, Tangges dines, SH., MH, Santosa Hermansyah, SH, akan terus mengawal proses hukum perkara ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucap Dody Arisona, Kamis (8/1/2026). 

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera menindaklanjuti permohonan yang telah diajukan. Permohonan tersebut, kata Dody, berkaitan dengan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban.

"Kami mengapresiasi kinerja Polres Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang, serta seluruh aparatur penegak hukum lainnya yang telah menyelesaikan dan menyukseskan pelaksanaan rekonstruksi kasus tersebut. Kami menilai, proses rekonstruksi berjalan dengan baik dan transparan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa saat ini proses hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 163 yang mulai berlaku pada Januari 2026. Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum dinilai telah mengikuti prosedur yang diatur dalam regulasi tersebut.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pihak kepolisian, penasihat hukum, dan kejaksaan dalam proses penyidikan merupakan wujud penerapan sistem peradilan pidana yang terpadu. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan totalitas penegakan hukum pidana di Indonesia yang berkeadilan dan berorientasi pada kepastian hukum.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....