Polres Sabang Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- 10 Des 2025 20:06 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kepolisian Resort Sabang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Sabang, IPTU Junaidi, sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Menurut IPTU Junaidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada ancaman pidana berat. Setiap tindakan penyelewengan, seperti pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali atau digunakan untuk kepentingan komersial, akan dikenakan sanksi tegas," tegas Iptu Junaidi, Rabu (10/12/2025).
Tambahnya, ancaman hukuman tersebut meliputi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar. Penegasan ini disampaikan agar masyarakat lebih memahami konsekuensi hukum serta tidak coba-coba melakukan pelanggaran.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan, termasuk bekerja sama dengan instansi terkait untuk memantau distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sabang. Ia mengajak masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan agar segera melapor. Peran aktif warga dinilai penting untuk memastikan BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
"Untuk memudahkan pelaporan, Polres Sabang menyediakan beberapa nomor kontak yang dapat dihubungi. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kasat Reskrim di nomor 0813-6006-6966, Kanit Tipidter di 0813-7010-5300, atau Kanit Opsnal di 0822-7399-6975. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tetap dijaga kerahasiaannya."
IPTU Junaidi berharap imbauan ini mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga distribusi BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa Satreskrim Polres Sabang berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan masyarakat luas.
“Kami mengajak seluruh warga Sabang untuk bersama-sama mengawasi, demi kebaikan dan kepentingan kita semua,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....