Polres Sabang Ingatkan Ancaman Penimbunan Bahan Pokok
- 03 Des 2025 11:38 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kekurangan pangan kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kejahatan yang berdampak luas bagi kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sabang melalui Kasatreskrim Polres Sabang, Dr. Junaidi Basyah, menyoroti meningkatnya potensi kriminalitas yang berakar dari kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Menurut Dr. Junaidi, kondisi kekurangan pangan dapat mendorong sebagian masyarakat melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, perampasan, hingga aktivitas ilegal lainnya demi mempertahankan hidup. Ia menegaskan, situasi tersebut tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga memicu rasa tidak aman serta menurunkan kepercayaan antarwarga.
"Meningkatnya kejahatan akibat kerawanan pangan berpotensi menghambat pembangunan daerah. Dampaknya tidak hanya memperburuk kondisi kemiskinan, tetapi juga dapat menciptakan instabilitas sosial yang mengganggu ketertiban umum. Pemenuhan kebutuhan pangan yang layak harus menjadi perhatian serius semua pihak,” kata Dr. Junaidi, Rabu (3/12/2025).
Selain itu, Kasatreskrim menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan pilar utama keberlangsungan hidup masyarakat. Dengan terpenuhinya pangan yang cukup, aman, dan bergizi, masyarakat dapat tumbuh secara sosial maupun ekonomi.
Ketahanan pangan yang kuat, katanya, juga mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan keluarga. Sebaliknya, ketidakstabilan pangan dinilai dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Mulai dari meningkatnya angka kemiskinan, bertambahnya kerentanan sosial, hingga potensi konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, upaya memperkuat ketahanan pangan harus menjadi prioritas bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting. Tindakan tersebut terutama dilarang ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang di wilayah hukum Polres Sabang.
Ia menekankan, pelaku usaha yang terbukti menyimpan barang pokok secara tidak wajar dengan tujuan tertentu dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1). Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.
“Kami berharap pelaku usaha mematuhi aturan demi menjaga stabilitas pangan dan mencegah keresahan masyarakat,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....