Sukajaya Gerbang Strategis, Imigrasi Mantapkan Sinergi Pengawasan
- 15 Sep 2025 20:18 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kota Sabang, Ibnu Riadhi, menegaskan Kecamatan Sukajaya memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang aktivitas lintas batas. Wilayah ini menjadi simpul penting dalam pariwisata, perdagangan, hingga hubungan internasional.
Hal itu diutarakan pada kegiatan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Dikatakan, kondisi tersebut membawa manfaat besar bagi masyarakat, namun juga menghadirkan tantangan, terutama dalam pengawasan keberadaan serta aktivitas orang asing. Ibnu menambahkan, peran serta pengelola penginapan menjadi salah satu dukungan vital dalam pengawasan.
"Hingga kini, kerja sama tetap berjalan baik, di mana pihak penginapan konsisten melaporkan setiap tamu warga negara asing yang menginap. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah pelanggaran izin tinggal maupun bentuk penyalahgunaan lainnya, sekaligus memperkuat kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA)," ujar Ibnu, Senin (15/9/2025).
TimPORA sendiri dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas instansi, melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga instansi vertikal lainnya. Sinergi ini disebut Ibnu tidak bisa ditawar, sebab pengawasan orang asing tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu lembaga.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kantor Imigrasi Sabang menekankan tiga poin utama, yakni meningkatkan komunikasi antar-instansi, menyamakan langkah menghadapi potensi permasalahan, serta membangun komitmen bersama agar keberadaan orang asing memberikan manfaat positif.
“Seluruh komponen bangsa harus terlibat aktif, agar pengawasan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita ingin kehadiran mereka tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan, ketertiban, maupun kedaulatan negara,” tambah Ibnu.
Sepanjang tahun 2025, jajaran Imigrasi Sabang telah melaksanakan berbagai penegakan hukum keimigrasian. Tercatat ada 20 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), terdiri dari 4 pendetensian, 6 penangkalan, serta 10 deportasi terhadap warga negara Malaysia, Inggris, dan Iran. Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh juga terus memberikan pembinaan dan pengawasan teknis ke seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di provinsi tersebut.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kepekaan terhadap dinamika keberadaan orang asing di wilayah Sukajaya. Tegasnya, menjaga daerah agar tetap aman, tertib, dan kondusif, merupakan tugas bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....