Kejari Sabang Utamakan Restorative Justice Wujudkan Indonesia Maju
- 09 Sep 2025 11:05 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Milono Raharjo, menegaskan pihaknya akan terus mengedepankan transformasi kejaksaan menuju Indonesia maju. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mengutamakan penerapan Restorative Justice (RJ) khususnya pada perkara tindak pidana ringan.
Menurut Milono, penerapan Restorative Justice bertujuan untuk memberikan ketenteraman serta ketertiban di tengah masyarakat. Dalam penegakan hukum pidana umum, penyelesaian perkara melalui RJ dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
"Dalam proses RJ Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Antara lain tersangka bukan residivis, kemudian ada kesepakatan saling memaafkan antara para pihak," tegas Kajari Milono, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, proses RJ tidak serta-merta langsung dijalankan, namun tetap melewati tahapan pemantauan. Kejari Sabang juga melakukan monitoring terhadap aktivitas tersangka di lingkungannya sehari-hari, guna memastikan perilaku yang bersangkutan tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat.
Milono mengakui, dalam pelaksanaan RJ pihak kejaksaan mengharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat terkait perilaku tersangka. Kejari Sabang tetap berkomitmen menjadikan RJ sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum modern yang lebih humanis.
“Harapan kami, Kejaksaan Republik Indonesia yang berlandaskan Tri Krama Adhyaksa, Sila Adhyaksa, berakhlak, dan Tribrata Adhyaksa dapat melaksanakan tema besar mendukung Nawa Cita pemerintah, yakni transformasi kejaksaan menuju Indonesia maju. Melalui penerapan RJ, Kejari Sabang bertekad menghadirkan solusi hukum yang tidak hanya menekankan pada hukuman, namun juga pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Dengan demikian kata Kajari Sabang, semangat kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional dapat berjalan seiring dengan terwujudnya rasa keadilan di tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....