Kasus Pencurian di Sabang Berakhir Restorative Justice

  • 03 Sep 2025 20:13 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Kejaksaan Negeri Sabang berhasil menyelesaikan perkara pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Upaya damai ini diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), setelah sebelumnya dilakukan proses perdamaian pada Akhir agustus lalu, di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang.

Pertemuan tersebut dihadiri tersangka HN, korban Siti Marziah binti Hendon beserta keluarga, Kepala Desa, penyidik Polres Sabang, serta tokoh adat Gampong. Dengan adanya penyelesaian damai ini, Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky. Ia menyampaikan, penerapan keadilan restoratif ini merupakan langkah progresif sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia. Menurutnya, RJ bukan hanya sekadar memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis. Perkara pidana ringan seperti kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui musyawarah, sehingga harmoni di tengah masyarakat dapat tetap terjaga,” ujar Rizky, Rabu (3/9/2025).

Tambahnya, Pengajuan RJ ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, beserta jajaran. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, yang didampingi Plh. Kasi Pidum Mohamad Rizky, serta jaksa fasilitator Fajar Qadri. Proses pengajuan dilakukan secara virtual sebagai bagian dari prosedur resmi keadilan restoratif.

"Tersangka HN yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan menanggung lima anak serta mertua, melakukan pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp2,5 juta. Kondisi ekonomi tersangka turut menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ," terangnya.

Penyelesaian perkara tersebut berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam musyawarah, korban memberikan maaf kepada tersangka yang masih bertetangga di lingkungan yang sama. Pertimbangan inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Negeri Sabang untuk menghentikan perkara melalui jalur damai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....