BPBD: Membakar Hutan Bisa Diancam Pidana

  • 21 Agt 2025 19:47 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sabang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah di sekitar kawasan hutan. Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Sabang, Harry Susethia, mengingat potensi bahaya api yang dapat merambat hingga ke area hutan lindung.

Menurut Harry, kebiasaan membakar sampah, meskipun dalam skala kecil, berisiko besar menimbulkan kebakaran hutan. Tegasnya hal tersebut akan berdampak terhadap kerugian besar.

“Masyarakat sering menganggap api kecil bisa dikendalikan, padahal percikan api yang terbawa angin dapat merambat jauh. Jika sampai merusak hutan lindung, konsekuensinya sangat serius,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, selain merusak ekosistem dan habitat satwa, kebakaran hutan juga mengancam keselamatan warga sekitar. Asap pekat dari kebakaran bisa menimbulkan gangguan kesehatan dan mengurangi jarak pandang.

Harry menegaskan, perbuatan membakar yang menyebabkan api merambat ke hutan lindung termasuk tindak pidana. Hal tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pasal tersebut jelas menyebutkan, pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah. Kerugian yang ditimbulkan kata Harry, tidak sebanding dengan alasan membakar sampah” tegasnya.

Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif maupun perdata akibat kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, BPBD mengimbau masyarakat lebih bijak dalam mengelola sampah, seperti dengan memilah, mengubur, atau memanfaatkan bank sampah yang kini tersedia di sejumlah gampong di Kota Sabang.

BPBD Kota Sabang juga berencana meningkatkan patroli bersama aparat terkait di kawasan rawan kebakaran, terutama saat musim kemarau. Ia berharap, adanya peran serta masyarakat dalam pencegahan. Tegasnya, kelalaian kecil berdampak pada bencana besar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....