Terdakwa TPPO Divonis Bebas, Begini Kata LBH
- 19 Agt 2025 12:27 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang memutus salah satu terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinyatakan bebas. Putusan ini mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sabang karena dianggap mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Yayasan LBH Aceh - LBH Sabang Rijarullah, S.H bersama dengan tim Teuku Nanda Muakhir, S.H. Ia menyampaikan salah satu terdakwa berinisial MF dinyatakan tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan dan telah mendengar kesaksian seluruh pihak.
"Putusan ini memenuhi prinsip hukum dan keadilan, baik bagi terdakwa maupun korban. Hakim telah bersikap objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek dalam perkara," kata Rijarullah, Selasa (19/8/2025).
Terangnya, majelis hakim membacakan vonis dalam perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2025/PN.Sab di sidang terbuka. Salah satu terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sementara terdakwa berinisial NM, hakim menyatakan perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan. NM dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp160 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Kami menghormati putusan atas NM, dan menyatakan pikir pikir dalam tujuh hari ke depan. Keputusan banding akan dibahas bersama terdakwa dan tim hukum secara internal," jelas Rijarullah.
Dirinya juga menyinggung, LBH Sabang telah mendampingi para terdakwa sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen LBH dalam memberi bantuan hukum kepada masyarakat Kota Sabang.
Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula dari penangkapan dua terdakwa pada Sabtu (11/1/2025) di Jalan Oentoeng Surapati, Desa Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Keduanya ditahan sejak Minggu (12/1/2025) dan sidang dimulai pada Maret 2025. Jaksa menuntut keduanya delapan tahun penjara dan denda Rp120 juta. Namun fakta persidangan menunjukkan MF tidak memiliki peran dalam TPPO sehingga hakim memutus bebas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....